Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 125 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan mengenai kerangka konseptual, Pendapatan-LO, Akuntansi Beban, Akuntansi Aset dan Restatement Neraca sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
125
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 November 2015
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Tanggal Berlaku
09 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.532
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan