Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2003/No. 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektifitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu dilakukan pengaturan
irigasi di Kabupaten Klaten; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan lrigasi di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan dan fungsi pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengaturan air irigasi, pembangunan dan pengembangan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan jaringan irigasi dan sumber air, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, inventarisasi daerah irigasi, manajemen aset irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan perlu dibentuk Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Kolaka;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian
Kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan dengan
Surat Keputusan Bupati Nomor 315 Tahun 2010 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
Daerah tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4660);
3. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, 4437);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluh Pertanian;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT. 140/8/2013 tentang Pedoman
Pembinaan Kelembagaan Petani dan Gabungan
Kelompoktani;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/
OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja
Penyuluh Pertanian;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70
Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenagan
Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Pemotongan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk penyempurnaan dan perubahan besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13/1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten tanggal 11 Juli 1955; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 tentang Pemotongan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari gangguan keracunan dan lain sebagainya yang berasal dari makanan tertentu; Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan pembuatan, penjualan dan peredaran tempe yang termasuk makanan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk peningkatan usaha tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 21 tahun 1966 tentang pembuatan dan peredaran tempe (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1967 No. 94);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang No. II tahun 1962;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1976.
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966 yang tidak sesuai atau tidak lagi dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan SDM Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial telah ditetapkan Pergub No.25 Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program petani milenial, perlu dilakukan penguatan dan akselerasi melalui kolaborasi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permentan No.4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan No.9 Tahun 2019; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.22 Tahun 2012; Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2019; Perda No.6 Tahun 2019; Perda No.12 Tahun 2019; Perda No.5 Tahun 2020; Pergub No.25 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan angka 5, angka 9, angka 14, angka 20, angka 21, angka 22 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 9a di antara Pasal 9 dan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 29, serta menambah 1 bab setelah Bab VII yakni Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 36
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar• besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa salah satu implikasi penyelenggaraan pembangunan di Daerah adalah kegiatan alih fungsi lahan yang berdampak secara langsung terhadap luas lahan pertanian, sehingga diperlukan upaya perlindungan untuk menjamin keseimbangan pemanfaatan lahan secara proporsional, dan mendorong pengelolaan lahan pertanian secara maju dan modem, yang pada gilirannya melindungi petani dan meningkatkan produktivitas pertanian demi mendukung terwujudnya ketahanan pangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat ( 1} Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822};
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5279);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
07 /Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 277);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGEMBANGAN
BAB V PENELITIAN
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII PENGENDALIAN
BAB IX PENGAWASAN
BABX SISTEM INFORMASI
BAB XI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG ,LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
60
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023
ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah kabupaten / Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan
pembagian dan a bagi hasil cukai hasil tembakau untuk
daerah provinsi/ kabupaten/kota yang diusulkan oleh
gubemur kepada Menteri Keuangan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945, UU No. 14 Tahun 1964, UU No. 11 Tahun 1995, UU No12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 , UU No. 28 Tahun 2022, PP N0. 60 Tahun 2008 , PP No. 12 Tahun 2019 , Permenkeu PMK No. 139/PMK.07/2019 , Permenkeu PMK No.215/PMK.07/2021,
Peraturan Gubernur Tentang Alokasi Pembagian
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun
2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani
diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Klaten tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Besubsidi, Cadangan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2020
Pertanian dan Peternakan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kartu Petani Berjaya
ABSTRAK:
1. Dalam rangka peningkatan pendapatan petani dan pemberdayaan petani melalui pelaksanaan program pembangunan pertanian, perlu membentuk program kartu petani berjaya
2. Dengan diundangkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu kebijakan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah Provinsi Lampung
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 10 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1992
3. UU Nomor 17 Tahun 2012
4. UU Nomor 41 Tahun 1999
5. UU Nomor 17 Tahun 2003
6. UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009
7. UU Nomor 16 Tahun 2006
8. UU Nomor 40 Tahun 2007
9. UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
10. UU Nomor 20 Tahun 2008
11. UU Nomor 1 Tahun 2013
12. UU Nomor 6 Tahun 2014
13. UU Nomor 7 Tahun 2014
14. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
15. UU Nomor 7 Tahun 2016
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
18. Peraturan Presidan Nomor 95 Tahun 2018
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2019
15. UU Nomor 7 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi
3. Bab III : Kelembagaan Pengelola PKPB
4. Bab IV : Akses Keuangan dan Arus Barang/Jasa
5. Bab VI : Pengawasan dan Pengendalian
6. Bab VII : Pembiayaan
7. Bab VIII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat