Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 068
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Pembangunan Industri Pakan Ternak di Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu program dalam sub sektor peternakan adalah mengembangkan industri pakan ternak di Nusa Tenggara Timur dalam memenuhi kebutuhan pakan ternak seiring dengan program peningkatan populasi dan kualitas ternak, baik ternak besar mau pun kecil;
b. Bahwa pengembangan industri pakan ternak di Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dikembangkan di daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan pasokan pakan ternak dari luar Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Pembangunan Industri Pakan Ternak di Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria, Bentuk Insentif dan Kemudahan Berusaha; Bab 3. Pelaksanaan Pemberian Insentif dan kemudahan; Bab 4. Stabilitas Pasokan Bahan Baku dan Harga Pasar; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 58 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45754/2022PERGUBJATIM0035058.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan perekonomian daerah yang stabil dan daya beli masyarakat yang terjangkau, Pemerintah Provinsi melaksanakan kebijakan yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan yang layak bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pengendalian inflasi dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian daerah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, perlu melaksanakan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf E angka 55 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan landasan hukum terhadap pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melakukan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan diperlukan pengaturannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022;
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama;
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 95);
7. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan.
Penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan:
a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD;
b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan
c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok.
Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras;
b. daging ayam ras;
c. daging sapi;
d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir;
g. bawang merah;
h. cabai keriting;
i. kedelai;
j. tepung trigu;
k. jagung; dan
l. komoditas lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 74)
12 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2022
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM KELOLA MANDIRI IRIGASI
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kelola Mandiri lrigasi
ABSTRAK:
Dalam rangka sistem irigasi berkaitan dengan kehidupan
masyarakat petani, sehingga diperlukan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang baik agar kebutuhan
masyarakat petani,masyarakat petani dapat terpenuhi;
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lrigasi
menyebutkan Perkumpulan Petani Pemakai Air mempunyai
hak dan tanggungjawab dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi tersier;
untuk memenuhi kebutuhan air irigasi guna
mendukung ketahanan pangan, aktivitas perekonomian
serta mendorong pemerataan pembangunan sebagaimana
tercantum dalam prioritas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024,
perlu menyelenggarakan Program Kelola Mandiri Irigasi
Bersama Perkumpulan Petani Pemakai Air;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; PMK No. 12/PRT/M/2015; PMK No. 14 Tahun 2015; PMK No. 17/PRT/M/2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 4 Tahun 2021; Peraturan lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah 12 Tahun 2021; Pergub Lampung No. 10 Tahun 2020; Pergub Lampung No. 56 Tahun 2021; Pergub Lampung No. 59 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini menetapakan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Program Kelola Mandiri lrigasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
10 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan CPPP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan lain-lain, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tambak tradisional harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan dalam tata kelola tambak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penurunan potensi lahan tambak tradisional udang windu dan udang vaname di Jawa Timur, perlu diatasi dengan pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname secara intensif dan terintegrasi;
c. bahwa pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname dapat dilakukan secara simultan dengan restorasi mangrove, sehingga dapat mewujudkan ekosistem lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 60 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 75/Permen-KP/2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Ruang lingkup pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. penentuan lokasi lahan tambak;
b. persiapan prasarana dan sarana;
c. kegiatan budi daya udang;
d. pengelolaan lingkungan; dan
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak perlu dilakukan secara terencana, sistematis, dan
komprehensif, sehingga dapat efektif dalam mengurangi dan mengendalikan dampak yang ditimbulkan;
b. bahwa wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak telah menimbulkan dampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi peternak;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan dampak wabah penyakit mulut dan kuku baik bagi ternak maupun peternaknya, diperlukan pengaturan mengenai penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 21 Tahun 2019:
PP No 47 Tahun 2014:
PP No 3 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 44 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 23 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN, PRODUK HEWAN, OBAT HEWAN DAN PAKAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia sehingga pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di Papua Barat. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan secara bertanggung jawab, bermartabat dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perlu melakukan pengendalian terhadap pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, obat hewan dan pakan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nornor 48/Permentan/OT. I40/9/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Gubenur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan, Produk Hewan, Obat Hewan Dan Pakan Ternak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penambahan sasaran penerima manfaat, penyempurnaan pelaksanaan pendistribusian pangan serta penyesuaian prosedur belanja subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PERGUB No. 6 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB No. 80 Tahun 2021 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang penyediaan, distribusi dan pembelian pangan, sasaran, prosedur belanja subsidi, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 80 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manuasi yang dijamin di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu pengaturan terkait pengelolaan cadangan pangan dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan Provinsi yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hak masyarakat dan prioritas pemerintah daerah, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP), pembiayaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat