Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria, Bentuk Insentif dan Kemudahan Berusaha; Bab 3. Pelaksanaan Pemberian Insentif dan kemudahan; Bab 4. Stabilitas Pasokan Bahan Baku dan Harga Pasar; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat