Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya hutan sebagai ekosistem perlu dikelola secara adil, demokratis, efisiensi don profesional guna menjamin keberhasilan fungsi don manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat ;
b. bahwa sesuai surat Kepala Dinos Kehutanan Propinsi Jawa Timur tang gal 30 Januari 2007 Nomor 188/129 /116.04/2007 perihal Penyampaian SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/251 /KPTS/013/2006 tentang Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, maka dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan yang salah satu bentuk kegiatannya adalah program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 ahun 1950:
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin yang berhak atas kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi, Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun 1999 Nomor 104, Tambahan Lembaron Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undong-Undong Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
7. Undong-Undong Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuongan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. UU No 1 Tahun 2004:
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundong - undangon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389): Undang-10. Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintohan Daeroh (Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lemboran Negara Republil< Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
UU No 33 Tahun 2004:
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. T ambahan Lem baron Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tohun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara {Perum Perhutani);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tohun 2005 tentang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaroon Pemerintahan Daeroh (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 165, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antora Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi don Pemerintahan Doerah Kobupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis don Bentuk Prociuk Hukum Doerah;
Peraturan Menteri Do lam Negeri Nomor 1 6 T ahun 2006:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006:
Keputuson Direksi Perhutani Nomor 193/KPTS/DIR/2001:
Keputusan Kepala Perum Perhutoni Unit II Jawa Timur Nomor 285/KPTS/11/2004:
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tohun 2000:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud dan Tujuan:
3. Prinsip Dasar dan Syarat syarat PHBM:
4. Ruang Lingkup Kegiatan PHBM:
5. forum Komunikasi PHBM:
6. Strategi Kegiatan PHBM:
7. Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
8. Pembiayaan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - DINAS KEHUTANAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2008/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinah Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 540 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
17 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 221 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Garut Tentang Penandatanganan Pendaftaran Ulang, Pemberi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dan Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Kayu Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 77 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2007
PERBUP - TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEBANG PADA HUTAN HAK DAN HUT AN NEGARA OALAM WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2007/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang Pada Hutan Hak dan Hutann Negara Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. maka perlu
melaksanakan konservasi hulan. tanah dan air serta upaya
melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan yang
serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan terhadap penebangan berbagai jenis pohon pada areal hutan hak dan hutan
negara perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerlmah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Repliblik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 51/Menhul-11/2006; Peraturan Menteri Kehulanan Nomor P 55/Menhut-11/2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1990; Peraturan Daerah Pr011insi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Perab.oran Daerah Kabupaten Sanyumas Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang Pada Hutan Hak Dan Hut An Negara Oalam Wilayah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2007.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan, telah ditetapkan prosedur pengajuan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan; di dalam ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK-382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu; untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas maka perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.34 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. Areal yang dapat dimohon IPK adalah: a. hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/ijin di bidang kehutanan; b. lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak/hutan pada areal KBNK berdasarkan Keputusan Instansi yang berwenang. Setiap Hasil pemanfaatan kayu yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang belaku. Permohonan IPK dapat diajukan oleh: BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. IPK diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan IPK diterbitkan. Pemegang IPK wajib memperhatikan dapat melakukan penebangan kayu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin. Pemegang IPK dalam melakukan penebangan dilarang melampaui batas blok areal tebangan yang di ijinkan dan melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan lindung dengan radius atau jarak sampai dengan : a. 500 (lima ratus) meter dari waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; d. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi e. dan pasang terendah dari tepi pantai; f. vegetasi ditetapkan sebagai kawasan lindung atau wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemegang IPK tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk melakukan penebangan sebelum Keputusan IPK dan setelah Keputusan IPK berakhir dan atau melampaui batas IPK yang diijinkan dan atau keputusan pindahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas-Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara Agar Lebih Berdayaguna Dan Berhasil Guna Serta Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompokjabatanfungsional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2006/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN) Tahun 2006 di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Kabupaten Rembang tahun 2006 maka perlu menetapkan Petunjuk dan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-V/2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petuniuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain ( Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ) di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2006.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat