PERBUP - TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEBANG PADA HUTAN HAK DAN HUT AN NEGARA OALAM WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2007/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang Pada Hutan Hak dan Hutann Negara Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. maka perlu
melaksanakan konservasi hulan. tanah dan air serta upaya
melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan yang
serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan terhadap penebangan berbagai jenis pohon pada areal hutan hak dan hutan
negara perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerlmah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Repliblik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 51/Menhul-11/2006; Peraturan Menteri Kehulanan Nomor P 55/Menhut-11/2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1990; Peraturan Daerah Pr011insi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Perab.oran Daerah Kabupaten Sanyumas Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
- Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang Pada Hutan Hak Dan Hut An Negara Oalam Wilayah Kabupaten Banyumas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2007.
- 8 hlm
|