PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2006/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN) Tahun 2006 di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Kabupaten Rembang tahun 2006 maka perlu menetapkan Petunjuk dan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-V/2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petuniuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain ( Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ) di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2006.
- 3 halaman
|