pENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SATUAN PENDIDIKAN - PEDOMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO. 27, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan atau Didirikan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan urusan
dan optimalisasi pengelolaan dan penyelenggaraan
kinerja layanan pendidikan yang bermutu (unggul) dan
kompetitif, perlu dilakukan pengelolaan manajemen
pendidikan sesuai standar pendidikan pada satuan
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dari
input, proses sampai output pendidikan secara
komprehensif guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Standar
Kepala sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
yang Diselenggarakan atau Didirikan Pemerintah
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
yang Diselenggarakan atau Didirikan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan
DINAS PERTANIAN - KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknik Daerah, perlu merubah Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 67 Tabun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu meoetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor
67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok, PungSi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Uudang-Undang Nomor '23 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerab Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13, ayat (3) Pasal 14, ayat (3) Pasal 15, ayat (3) Pasal 17, ayat (3) Pasal 18, ayat (3) Pasal 19, Pasl 25, penghapusan Paragraf 1 Bagian Kedua BAB V, Pasal 26, Pasal 27, perubahan Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, Pasal 28, Pasal 29, Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31, penyisipan BAB VA, PAsal 31A, Pasal 40A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2016 diubah.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawal Negerl Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Boyolali No 37 Tahun 2016; Perbup Boyolali No 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS, TPP Statis dan TPP Dinamis, Monitoring dan Evaluasi, Cara Penghitunagn Tambahan Penghasilan Pegawai, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
90 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2018
TATA CARA PENGHITUNGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA KEPADA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara
Penghitungan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Kepada Desa.
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 30 Tahun 2014
8. UU No. 15 Tahun 2017
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 43 Tahun 2014
11. Perpres No. 107 Tahun 2017
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
16. Perbup Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
Pasal 5 :
(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada desa dilakukan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b. Alokasi Formula 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Besaran Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara dibagi secara merata Alokasi Dasar dengan jumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) Rincian alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut :
AF Desa = Z X AF Kab
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z = rasio jumlah realisasi pajak dan retribusi setiap desa terhadap total jumlah realisasi pajak da retribusi Kabupaten Bengkulu Utara
AF Kab. = Alokasi Formula Kabupaten Bengkulu Utara
(4) Jumlah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa adalah jumlah alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah jumlah alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dalam pemenuhan hak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 4 Tahun 2006, PP Nomor 9 Tahun 2008, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009, Perda Prov Jaawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengembangan KLA, pemenuhan hak anak, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta orang tua, masyarakat dan dunia usaha, tahapan pengembangan KLA, forum anak, desa/kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 27 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH - BADAN KEUANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan pengelolaan pendapatan daerah yang merupakan kewenangan pemprov dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah di kabupaten/kota, perlu dibentuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 61 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 12, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, asal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018
PendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbudriset No. 33 Tahun 2021 tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mencabut :
Permendikbud No. 59 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 27, BN.2018/NO.1193; PERATURAN.GO.ID ; 11 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat