Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13, ayat (3) Pasal 14, ayat (3) Pasal 15, ayat (3) Pasal 17, ayat (3) Pasal 18, ayat (3) Pasal 19, Pasl 25, penghapusan Paragraf 1 Bagian Kedua BAB V, Pasal 26, Pasal 27, perubahan Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, Pasal 28, Pasal 29, Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31, penyisipan BAB VA, PAsal 31A, Pasal 40A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat