pENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SATUAN PENDIDIKAN - PEDOMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO. 27, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan atau Didirikan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan urusan
dan optimalisasi pengelolaan dan penyelenggaraan
kinerja layanan pendidikan yang bermutu (unggul) dan
kompetitif, perlu dilakukan pengelolaan manajemen
pendidikan sesuai standar pendidikan pada satuan
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dari
input, proses sampai output pendidikan secara
komprehensif guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Standar
Kepala sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
yang Diselenggarakan atau Didirikan Pemerintah
Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
yang Diselenggarakan atau Didirikan Pemerintah
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
|