Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Instalasi
Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian, Tugas dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organsasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam
Kebakaran pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tertib administrasi dalam penyelenggaraan pengelolaan
keuangan daerah perlu dilakukan pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 151, dikemukakan di mana daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara/daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah ini
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan
Prosedur pengelolaan keuangan daerah, yang berhubungan dengan Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah
tentang Kebijakan Akuntansi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;DaerahUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kebijakan akuntansi Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pergudangan Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pergudangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tatakerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Teknis Pengelolaan Pergudangan pada Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola,Pergudangan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelols Pergudangan Pada Dinas Perindutsrian, Prdagangan, Pertambangan dan energi Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; bahwa Sistem dan Prosedur Akuntansi dilaksanakan untuk seragaman pengaturan, pengukuran maupun pelaporan dalam sistem pelaporan transaksi; bahwa untuk melaksanakan maksud hump a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemeintah Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ruang Lingkup;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendapatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon
Nomor 2 Tahun 2014, maka menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota Ambon yang terdiri dari 1) Kepala Dinas, 2) Sekretariat, 3) Bidang Pendapatan I, 4) Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi, dan 5) Bidang Pendapatan II. Lebih lanjut, peraturan ini menjabarkan uraian tugas masing-masing kelima kompenen tersebut. Secara garis besar, tugas Kepala Dinas yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Sedangkan Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Untuk Bidang Pendapatan I mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pendaftaran pajak, penetapan pajak, penagihan, bagi hasil dan penerimaan lain-lain. Sementara itu, untuk Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan, pembukuan dan verifikasi, pertimbangan keberatan dan validasi surat-surat berharga. Kemudian untuk Bidang Pendapatan II bertugas
melaksanakan pendataan, penilaian dan penetapan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Penerimaan, Penagihan dan Pengawasan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Pelayanan BPTHB dan PBB Perkotaan/Pedesaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Lampiran 1 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat
dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar
Murah dengan harga subsldl di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3Tahun 2014; Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat Dengam Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Komoditas Kebutuhan Pokok Masyarakat; Sumber Dana Dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian
KendaraanBermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unbit Pelaksana Teknis Penguji Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD.2014/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015 dapat
berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, perlu kiranya diatur dan dibuat petunjuk pelaksanaannya; bahwa petunjuk pelaksanaan ini dibuat untuk lebih mempertegas batasan-batasan kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksana Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentyuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat