Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat
dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar
Murah dengan harga subsldl di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3Tahun 2014; Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat Dengam Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Komoditas Kebutuhan Pokok Masyarakat; Sumber Dana Dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- 6 Halaman
|