Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksana Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentyuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat