Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat