Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran
2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tegal Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 serta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
1. Bahwa Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Pada Tahun 20 15 Belum Tersedia Anggaran, Sehingga Perlu Meiakukan Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Dari Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian Ke Kantor Ketahanan Pangan Dan Dari Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang.
2. Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 IPMK.OT L2oi5 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015, Pemerintah Kota Bontang Memperoleh Dana Alokasi Khusus Sebesar Rp. 98.000.000.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Rupiah);
3. Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Program Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Alokasi Khusus Dan Pelaksanaan Kegiatan Yang Mendesak Dan Belum Cukup Tersedia Dan/ Atau Belum Dianggarkan Dalam APBD, Dapat Dilaksanakan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Dengan Menetapkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Penjabaran APBD Dan Memberitahukan Kepada Pimpinan DPRD.
4. Bahwa Sesuai Ketentuan Ayat (2) Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Dalam Hal Daerah Telah Menganggarkan Belanja Hibah Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Namun Belum Sesuai Dengan Kebutuhan, Perlu Melakukan Penambahan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Dengan Cara Mengubah Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran Berkenaan Sebagai Dasar Pelaksanaan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan PErda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 12 Talnun 2014.
Pendapatan, Belanja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber APBN maka perlu menetapkan rincian dana desa untuk tiap desa di kota Prabumulih. Berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu di tetapkan Peraturan Walikota tentang Tata cara pembagian dan Penetapan rincian dana desa setiap desa di kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 33 tahun 2004, UU No 6 tahun 2014, UU No 23 tahun 2014. PP No 43 tahun 2014, PP No 22 tahun 2015, Perpres No 36tahun 2015, Permendagri No 1 tahun 2014, Permendagri No 113 tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 tahun 2015, Perda Kota Prabumulih No 13 tahun 2014, PerwaliKota Prabumulih No 27 tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Rincian Dana Desa, setiap desa di kota Prabumulih TA 2015. Tatacara Penyaluran Dana Desa, Peruntukan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Non Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Maret 2011 Nomor 182.1/857/SJ perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah, dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk menunjang dan mengoptimalkan koordinasi dalam upaya pembinaan dan memberdayakan peran PPNSD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Tugas, Fungsi dan wewenang;Organisasi dan Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI KOTA PUSAKA (RAKP) KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pusaka merupakan peninggalan dari masa lalu yang
sangat berharga untuk kehidupan sekarang dan generasi
selanjutnya yang harus dilestarikan dan disampaikan kepada
generasi yang akan datang;
b. bahwa Kota Blitar merupakan salah satu Kota Pusaka di
Indonesia yang memiliki banyak peninggalan sejarah bangsa
sebagai pusaka yang bernilai tinggi baik berupa pusaka
ragawi maupun tak ragawi yang perlu dikembangkan dan
dikelola secara efektif.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168) ;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
49/UM.001/ MKP/2001 tentang Pedoman Pelestarian Benda
Cagar Budaya dan Situs;
5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Blitar Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar
Tahun 2011-2030.
1. Kawasan pusaka terpilih dalam RAKP Kota Blitar adalah Kawasan Istana Gebang, didalamnya terdapat
bekas markas tentara PETA Blitar, Gereja Santo Yusuf dan bekas
permukiman Belanda serta taman Kebon Rojo yang merupakan hutan kota
peninggalan jaman belanda. Kawasan pusaka terpilih ditindaklanjuti
dengan penyusunan dokumen RTBL dan DED;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar selaku Ketua Tim
Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka melaksanakan koordinasi
tentang kesesuaian kegiatan penataan dan pelestarian kota pusaka antara
Rencana Kerja (Renja) SKPD terkait dan RKA/DPA-SKPD hasil pembahasan
bersama DPRD dengan Program dan Kegiatan per tahun dalam RAKP Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Tata cara penghitungan dan penetapan dana desa setiap desa telah diatur dengan Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa. PMK No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur kembali Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 4 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 247/PMK.07/2015; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Mekanisme dan Tahap Penyeluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman (lampiran 10 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat