Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 31 Tahun 2015

RENCANA AKSI KOTA PUSAKA (RAKP) KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kawasan pusaka terpilih dalam RAKP Kota Blitar adalah Kawasan Istana Gebang, didalamnya terdapat bekas markas tentara PETA Blitar, Gereja Santo Yusuf dan bekas permukiman Belanda serta taman Kebon Rojo yang merupakan hutan kota peninggalan jaman belanda. Kawasan pusaka terpilih ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen RTBL dan DED; 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka melaksanakan koordinasi tentang kesesuaian kegiatan penataan dan pelestarian kota pusaka antara Rencana Kerja (Renja) SKPD terkait dan RKA/DPA-SKPD hasil pembahasan bersama DPRD dengan Program dan Kegiatan per tahun dalam RAKP Kota Blitar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2015 tentang RENCANA AKSI KOTA PUSAKA (RAKP) KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015
Tanggal Berlaku
02 Juli 2015
Sumber
BD NOMOR 31
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan