1. Kawasan pusaka terpilih dalam RAKP Kota Blitar adalah Kawasan Istana Gebang, didalamnya terdapat bekas markas tentara PETA Blitar, Gereja Santo Yusuf dan bekas permukiman Belanda serta taman Kebon Rojo yang merupakan hutan kota peninggalan jaman belanda. Kawasan pusaka terpilih ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen RTBL dan DED; 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka melaksanakan koordinasi tentang kesesuaian kegiatan penataan dan pelestarian kota pusaka antara Rencana Kerja (Renja) SKPD terkait dan RKA/DPA-SKPD hasil pembahasan bersama DPRD dengan Program dan Kegiatan per tahun dalam RAKP Kota Blitar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat