Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Untuk itu dipandang perlu menetapkan besaran tarif
pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf e, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak
Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan
Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian
Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah yang menjadi KewenanganProvinsi
Papua Barat
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor
4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 6 Tahun 2013
sistem - informasi - manajemen - pelaporan - data - transaksi - usaha - wajib - pajak - secara - online
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2013/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa dalam ragka pelaksanaan pembayaran Pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self asessment) pada pajak hotel, pajak restoran,pajak hiburan dan pajak parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP RI No. 91 Tahun 2010 pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Trnsaksi Usaha Wajib Pajak secara online.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ni Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 8 tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pembayaran, Pembiayaan, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah Dan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007
Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah maka Peraturan Daerah yang tidak
sesuai perlu diadakan pencabutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah, substansinya tidak sesuai dan
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah sehingga perlu
dicabut; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah,
substansianya tidak sesuai dan bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan Pengusahaan Listrik terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan Pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh Perusahaan Listrik dengan pembayaran yang
disediakan oleh Masyarakat atau Swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan
kewenangan Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan
Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor
21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1
Tahun 2010.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Pendataan;Penetapan;Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran dan Penelitian;Tata Cara Penagihan;Kedaluwarsa Penagihan;Keberatan, Banding dan Gugatan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Hak Mendahulu;Pemeriksaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Sanksi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4,TLD NO.286, LL SEKOT PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP 38 Th. 2007; PP 69 Th 2010; PP No. 91 Th. 2010; PMK No. 148/PMK.07/2010
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaat oleh orang pribadi atau Badan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Seram Bagian Timur diarahkan
upaya peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi dengan memperhatikan
keindahan, ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan
reklame yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan,
pengendalian dan penertiban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat