Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pembayaran, Pembiayaan, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentua Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 April 2013
Tanggal Pengundangan
08 April 2013
Tanggal Berlaku
08 April 2013
Sumber
LD 2013/5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan