Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
30 Juli 2013
Sumber
LD.2013/No.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan