Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan, mekanisme pemberian bantuan profesional, evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU NO.8 Tahun 1974; UU No.28 tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 T ahun 2005; PP No.27 T ahun 1990; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992; PP No.39 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 T Ahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2013 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, T Ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah
merupakan pendidikan keagamaan
islam non formal yang menggali nilai-nilai
keagamaan dan moral islami
sebagai pelengkap pendidikan agama
bagi siswa sekolah dasar dan
menengah; bahwa pengelolaan pendidikan agama
yang baik memerlukan perangkat
pendidikan yang memadai, terencana
dan terkoordinir sehingga Madrasah
Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna
menunjang kemampuan dasar
keagamaan masyarakat dan siswa
muslim pada lembaga pendidikan
lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Madrasah Diniyah
Takmiliyah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, jenjang dan masa pendidikan, penyelenggaraan, penyelenggaraan pemberian insentif dan pendataan pendidik, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ealuasi, ujian dan syahadah, penilaian lembaga penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
bahwa untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional di
Kota Banjarbaru diperlukan pengaturan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan pelayanan pendidikan yang dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Banjarbaru pada
pendidikan untuk menjadi manusia yang mandiri, cerdas
dan religius yang dapat membawa kemajuan Daerah di
segala bidang; bahwa dalam pengaturan Pendidikan yang dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat harus sesuai dengan
kondisi sosiologis dan geografis Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka
dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah
tentang Pendidikan untuk kepastian hukum dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan
Daerah tentang Pendidikan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Fungsi Dan Tujuan; Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Peserta Didik; Koordinasi Dan Sinkronisasi; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Jalur, Jenjang Dan Jenis Kependidikan; Penjaminan Mutu Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi; Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra,
Dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. Bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa adalah unsur
budaya Jawa yang merupakan bagian dari
keanekaragaman budaya di Indonesia;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa memiliki nilainilai
kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual yang
penggunaannya perlu dikembangkan ;
c. bahwa penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di
Kabupaten Karanganyar semakin menurun, oleh
karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
agar penggunaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
lebih meningkat ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan,
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
Aksara Jawa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya menjaga dan memelihara
kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan
pengajaran, upaya untuk meningkatkan mutu
penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
pembelajaran di lingkungan pendidikan formal,
nonformal, keluarga, dan masyarakat, upaya menyelaraskan
pemakaian bahasa, sastra, dan aksara Jawa agar
sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia, guna mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zanian yang selalu berubah, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Haimahera Selatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Hahnahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 52 Tahun 2001, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Bertaraf Internasional dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Partisipasi Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
39 halaman. Penjelasan: 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilaidan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya; bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Kurikulum, Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; Penilik; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penjaminan Mutu, Evaluasi, Akrediasi, dan Sertifikasi; Pengawasan; Pendirian, Penggabungan, Penutupan dan Perubahan Status Satuan Pendidikan; dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
75 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat