Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAb. Grobogan kepada BUMD Tahun 2014 yang rinciannya sebagai berikut PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ). PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah). PDAM Purwa Tirta Dharma sejumlah Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni melalui peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah baik alam maupun non alam; bahwa pemerintah kabupaten Teluk Bintuni perlu mengelola dan mengusahakan secara optimal kegiatan usaha mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan di bidang jasa, pertanian, transportasi, pariwisata, properti, konstruksi, perdagangan, industri, pertambangan dan energi; bahwa potensi kabupaten Teluk bintuni baik alam maupun non alam dan potensi sumber daya manusia masih belum termaafkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 26 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 38 Tahun 2015, Permendagri No 1 Tahun 1984; Permendagri No 3 Tahun 1998; Permendagri No 22 Tahun 2009; Permendagri No 22 Tahun 2009; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Keputusan Mendagri No 153 Tahun 2004; Perda Kab Teluk Bintuni No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
1. Maksud pendirian perusahaan umum daerah yakni untuk mengembangkan potensi daerah dan pemberdayaan SDM, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dalam rangka membantu menggerakan perekonomian daerah
2. Tujuan pendirian, pendirian, nama dan tempat kedudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor8/26/PBI/ 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabhan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, serta ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta, Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Air Minum Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Materi POkok: mengatur mengenai Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2022 sesuai struktur dan besaran dalam lampiran peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran Penyertaan Modal,Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM di Kabupaten
Tanah Laut baik berupa perbaikan infrastruktur dan cakupan pelayanan, maka
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan
penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Tanah Laut pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.446.070.000,- ,
sehingga seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 dalam bentuk uang
menjadi sebesar Rp14.946.070.000,- Seluruh penambahan penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa aset dan hibah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 menjadi sebesar
Rp23.232.640.320.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pengembangan kegiatan usaha perseroan guna mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
Merubah Ketentuan Pasal 2; Di antara BAB VI clan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
merubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
tidak ada
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen sumber daya manusia pengelola Badan Usaha Milik Desa berdasarkan pada Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan; Pengawasan; Pendanaan;
Sanksi; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan
Dan Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 17)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Katingan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ( RUPS - ig ) PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, disepakati
peningkatan Modal Saham dari Rp5oo.oo0.ooo.ooo
(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
irp1. ooo.oo0.o0o.o00 ( satu triliun rupiah ).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
BENTUK DAN PENYALURAN MODAL;
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat