Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017

Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : 1. Maksud pendirian perusahaan umum daerah yakni untuk mengembangkan potensi daerah dan pemberdayaan SDM, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dalam rangka membantu menggerakan perekonomian daerah 2. Tujuan pendirian, pendirian, nama dan tempat kedudukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan