PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakaa ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kineda Penerimaan Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pencapaian target kinerja bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(4) Pencapain target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen)
(5) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2000/17 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2023
PENILAIAN - DAN - PEMBERIAN - PENGHARGAAN - PENGELOLAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - TINGKAT - KECAMATAN - KELURAHAN - DAN - DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2023 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan motivasi terhadap Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka perlu diberikan apresiasi, dan untuk mengukur tingkat keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam melaksanakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka perlu ditetapkan kriteria peniliaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 23 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bekasi No. 100 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 79 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 76 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Penghargaan dan Kriteria Penilaian, Pengelompokan Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Penetapan Penerima Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pokok Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang- undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur juga tentang pajak rokok pada pasal 26 sampai dengan pasal 31, untuk itu dibuatlah ketentuan pelaksana pasal- pasal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU NO. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 237|PMK.04|2009; Permenkeu No. 181/PMK-011/ 2009; Permenkeu No. 1IS/PMK.07/2013; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rokok di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai objek dan subjek pajak rokok, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, hingga tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Kemudian diatur pula tentang alokasi bagi hasil dan penggunaan hasil pajak rokok tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 13 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen), bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima Kabupaten Pemalang sebagian akan diberikan kepada Pemerintah Desa yang perhitungannya sebagai komponen Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang Kepada Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1992 Seri D Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
pajak
merupakan salah satu sumber
pendapatan
daerah
yang
berasal dari
kontribusi wajib
pajak yang
bersifat memaksa, dan
digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam
pengembangan
sistem
Pajak
yang
mendukung
pemungutan pajak
bumi
dan bangunan
perdesaan
dan
perkotaan yang
efektif dan
efisien
perlu pengaturan
yang
mendukung
mekanisme
pembayaran
dengan
berpedoman
pada
kemampuan
wajib
pajak;
c. bahwa
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
Nomor 29
Tahun 2014 tentang
Tata Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi
dan
Bangunan Perdesaan
dan
Perkotaan
Kabupaten
Konawe
Selatan,
belum
mengalomodir
mekanisme
pembayaran
yang
lebih efektif
dan efisien,
sehingga
perlu
disesuaikan; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Kabupaten
Konawe Selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum
Acara Pidana
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun l98l
Nomor
79,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang
Penagrhan Pajak
dengan Surat Paksa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3686),
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19
Tahun 2O00
tentang
Perubahan
atas undang-
undang
Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak
dengan Surat Palsa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor
28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan
Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2OO2 tentang
Pengadilan
Pajak
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara,
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
20O3
Nomor 24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nonor
42671;6. Undang-Undang
Nomor 33
Tahun
2OO4 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
126, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-undang Nomor 15
Tahun
2019 tentang
Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 183, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6398);
9. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
9 Tahun 2O15 tentang Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 10. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2022
terrtang Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757)
I 1. Peraturan Pemerintah
Nomor
14 Tahun 2005
tentang
Tata
Cara Penghapusan
Piutang
Negara/ Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor 31,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4488); 12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
20
10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O1O
Nomor 119, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Ta;rr},ahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 595O);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun
2O
19 tentalg
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
16. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80
Tahun 2Ol5
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2O18 tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2O18
Nomor
ts7);
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
1O
Tahun 2OO7
tentang Urusan
Pemerintah
yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2007
Nomor 10); l8.Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 23
Tahun 2OI3
tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaal
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2013
Nomor
23);
BAB I
KENENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah
dari Pajak Hotel dan Restoran ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 12 Tahun 2019
penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2019/ No. 446
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasla 1, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Pemungutan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pembagian dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012.
Pertauran Bupati ini berisi tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Kabupaten Aceh Singkil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat