Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2023

Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Penghargaan dan Kriteria Penilaian, Pengelompokan Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Penetapan Penerima Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Tahun 2023 No.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan