Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1947

Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1947 tentang Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1947
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 1947
Tanggal Pengundangan
10 Maret 1947
Tanggal Berlaku
01 Maret 1947
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan