Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
ABSTRAK:
Agar Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1997.
Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Kedua atas Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar kepada Bendahara Umum Daerah untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, penambahan terdapat pada Ketentuan ayat 2 (dua).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen Berbasis Akrual sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan/atau belum seluruhnya mengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu diatur kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untukmelaksanakanketentuanPasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedomanPengelolaanKeuangan Daerah, perluditetapkanPeraturanBupatitentangKebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 2 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Surat Edaran Menteri No 900/743/BAKD; Perbup Pandeglang No 8 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kerangka Konseptual, Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan, Kebijakan Akuntansi Akun dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
183 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 323 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 239 peraturan meneteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah berberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemeribntahan daerah yang berpedoman pada sistem akuntansi pemerintahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Batu;
1. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD, dan Bagan Akun Standar;
2. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 mengacu kepada sistem akuntansi sebelumnya yang berlaku pada pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Sebagai BLUD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah , perlu sistem dan perosedur akuntansi rumah sakit umum daerah Ngimbang kabupaten Lamongan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka agar sistem dan prosedur dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib , efektif , efisien , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat , dipandang perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabbupaten Lamongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur ( Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 ) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kejra Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamonga Tahun 2013 Nomor 3 ) ;
5. Peraturan Bupati lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang kedudukan , Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 28);
peraturan ini mengenai sistem dan prosedur akuntansi RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan sebagai BLUD . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penatausahaan keuangan ; sistem akuntansi ;fasilitasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
jumlah 76 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 623
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, perlu mengatur kebijakan akuntansi dan Sistem Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Kebijakan Akuntansi; Bab 4. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab 5. Bagian Akun Standar; Bab 6. Pelaporan Keuangan; Bab 7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kupang; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kupang.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 43 Tahun 2015
perubahan atas peraturan bupati luwu TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANg KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negate. (Lembaran Negate. Republik lfidofiesia rabUn 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
BUPATILUWUTIMUR,
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
BUPATILUWUTIMUR
PROV1NSISULAVVESISELATAN
PERATURANBUPATILUWUTIMUR
NOMOR43 TAHUN2015
TENTANG
PERuaAHAN ATASPERATURANaUPA1'l LuwtJ TIMURNOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANGKEBIJAKANAKUNTANSIPEMERINTAH
KABUPATENLUWUTIMUR
2
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4S(2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Parnerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenta.ng
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 20, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
MEMUTUSKAN:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tabun 2007
ten tang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerab;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008
tentang Tata Cara Penatausabaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomoi 1425)~
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tabun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Tittiur Tahun 2009 Nemer 5, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerab Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu 'I'imur (Letnbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu TimurTahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
Pasal I
(1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
BABIII
RUANGLINGKUP
Pasa14
(2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. neraca;
e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan);
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan;
h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO;
i. akuntansi belanja dan beban;
j. akuntansi pembiayaan;
k. akuntansi aset;
1. akuntansi kewajiban;
m. akuntansi ekuitas dana;
n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa
luar biasa; dan
o. laporan keuangan konsolidasi.
(3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV,
XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
225
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat