Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 43 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Kedua atas Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar kepada Bendahara Umum Daerah untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, penambahan terdapat pada Ketentuan ayat 2 (dua).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan