Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Kebijakan Akuntansi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
ABSTRAK: |
- Agar Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1997.
- Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Kedua atas Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar kepada Bendahara Umum Daerah untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, penambahan terdapat pada Ketentuan ayat 2 (dua).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|