KEBIJAKAN AKUNTANSI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2012/NO.43, TBD No.43, LL KAB SANGGAU : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pasal 323 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 239 peraturan meneteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah berberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemeribntahan daerah yang berpedoman pada sistem akuntansi pemerintahan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
- Peraturan ini memiliki 8 halaman.
|