TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN 2021/ NO 534 ; PERATURAN.GO.ID; 32 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat Dan Pengendalian Penyakit Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal
82 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat dan
Pengendalian Penyakit Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. Tindakan tanggap darurat penanganan wabah penyakit ikan
c. pengendalian penyakit ikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
36 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN 2021/ NO 479 ; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak
pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktek suap,
perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi
yang efektif dan efisien serta transparan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
ketentuan umum
tujuan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi
prinsip pengendalian gratifikasi
Program pengendalian gratifikasi
bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara
Unit pengendalian gratifikasi
Pelaporan gratifikasi
pemantauan dan evaluasi
peran serta
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMENKP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1487)
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN 2021/ NO 225; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan tekad,
semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti
logo Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Penjelasan terkait logo, penggunaan logo, media penggunaan logo pada Kementerian, syarat penggunaan logo, Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001
tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007
tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan
Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021
Permen KKP No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN 2021/ NO 317 ; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan PerikananPerizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
1202 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN 2021/ NO 226 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tertib administrasi dalampelaksanaan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis secara lebih efektif dan efisien, perlu mengatur klasifikasi
arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 111);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang
- penjelasan umum istilah-istilah
- Tujuan pengaturan Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD di lingkungan Kementerian
- Pelaksanan penyusunan klasifikasi arsip
- Skema klasifikasi arsip
- penghitungan retensi arsip
- klasifikasi arsip, JRA dan SKKAAD
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
125 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2021/ NO 157; http://jdih.kkp.go.id/ : 45 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang
autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem
kearsipan yang sesuai dengan perkembangan,
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 67/PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
perlu mengatur kembali penyelenggaraan kearsipan
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 111);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip
Terjaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1388);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1787);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita - 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
Pemeliharaan Arsip Aktif dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemberkasan Arsip Aktif;
b. Penyimpanan Arsip Aktif; dan
c. Pelayanan Berkas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Permen KKP No. 67/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
105 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2021/ NO 156; http://jdih.kkp.go.id/ : 43 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang semakin dinamis perlu dilakukan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang baik dengan mengacu kepada Standar Audit Intern
Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, dan pedoman lain yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, serta praktik profesi audit intern yang berlaku secara internasional.
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur ketentuan mengenai pengawasan intern, penyelenggara pengawasan intern, manajemen pengawasan intern, penjaminan kualitas dan program pengembangan, independensi dan pelaksanaan pengawasan intern, koordinasi pengawasan intern,sistem informasi pengawasan intern, Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, Penerapan perangkat profesi dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Pengawasan
Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1123)
43 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN 2021/ NO 59; http://jdih.kkp.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pengolahan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan kemudahan
berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha
Pengolahan Ikan
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara - 2 -
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur mengenai jenis usaha pengolahan ikan dan layanan perizinan dalam usaha pengolahan ikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883)
23 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN 2021/ NO 58; http://jdih.kkp.go.id/ : 34 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional
kapal pengawas perikanan yang efektif dan efisien sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas
perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola
Kapal Pengawas Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 - 2 -
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Fungsi Kapal Pengawas, Pengadaan Kapal Pengawas, Penandaan dan Klasifikasi Kapal Pengawas, Penempatan dan Pengendalian Operasi Kapal Pengawas, Pengawakan Kapal Pengawas, Logistik Kapal Pengawas, dan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Pengwas
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
34 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021
REKOMENDASI PEMASUKAN HASIL PERIKANAN DAN IKAN HIDUP SELAIN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN 2021/ NO 19; http://jdih.kkp.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemasukan hasil perikanan serta untuk memenuhi kebutuhan pasokan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 181);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6188);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
persyaratan, penetapan, kebutuhan pemasukan dan tempat pemasukan hasil perikanan dan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Layanan rekomendasi, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMENKP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1874)
64 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat