TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN 2021/ NO 534 ; PERATURAN.GO.ID; 32 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat Dan Pengendalian Penyakit Ikan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal
82 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat dan
Pengendalian Penyakit Ikan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
- mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. Tindakan tanggap darurat penanganan wabah penyakit ikan
c. pengendalian penyakit ikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
- 36 halaman dengan lampiran
|