PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2021/ NO 157; http://jdih.kkp.go.id/ : 45 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang
autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem
kearsipan yang sesuai dengan perkembangan,
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 67/PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
perlu mengatur kembali penyelenggaraan kearsipan
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 111);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip
Terjaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1388);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1787);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita - 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
- Pemeliharaan Arsip Aktif dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemberkasan Arsip Aktif;
b. Penyimpanan Arsip Aktif; dan
c. Pelayanan Berkas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- Permen KKP No. 67/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
- 105 halaman dengan Lampiran
|