Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemeliharaan Arsip Aktif dilakukan melalui kegiatan: a. Pemberkasan Arsip Aktif; b. Penyimpanan Arsip Aktif; dan c. Pelayanan Berkas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BN 2021/ NO 157; http://jdih.kkp.go.id/ : 45 HLM
Subjek
ARSIP - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan