bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi
pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan kepastian hukum, perlu menetapkan
Desa-Desa di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten
Brebes; bahwa untuk mencegah kesalahan pelaksanaan tertib
administrasi pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Brebes,
perlu menetapkan nama Desa dan kodefikasi Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan
ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa
sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten; bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
dan pasal 66 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan desa perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu menetapkan besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, perangkat Desa serta tunjangan badan permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; III. Tunjangan BPD; IV. Ketentuan Peralihan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000
tentang Badan Perwakilan Desa dengan segala perubahannya
dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali Badan
Permusyawaratan Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan anggota BPD, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2014
TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.214/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 9- Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA.
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
6. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari Dana Perirnbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
7. Alokasi Dana Bagian Pernerintah Desa adalah penerirnaan daerah yang bersumber dari ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pernerintah Desa.
8. Tata Cara Perhitungan Penetapan ADD adalah sejurnlah variabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dari Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pernerintah Desa, Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot Desa.
9. Alokasi Dana Desa Minimal selanjutnya ADDM adalah dana minimal yang diterima oleh rnasing-masing desa dan dibagikan jurnlah yang sama menurut asas merata.
10. Alokasi Dana Desa Proporsional selanjutnya disingkat ADDP adalah dana yang diterirna suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana variabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa.
,.•
I•
f·
12. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot variabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
13. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU,
adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
15. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran rakyat.
16. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Pa�2
Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, ADD, dan Penyisihan PBB Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa dihitung sebagai berikut:
a. ADD dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal
10% dari jumlah Pendapatan ADD Pemerintah Daerah setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai. '
b. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% dari jumlah anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah masing•
masing jenis pendapatan; dan
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan
· aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasa14
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. ADD dibagikan ke masing-rnasing Pemerintah Desa
secara rnerata sebesar '60% (persen) yang merupakan
., .
..
..,
i·
ADD Minimal dan 40°/o (persen) secara proporsional yang merupakan· ADD Proporsional;
b. Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing
Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD
sebagaimana dimaksud pada huruf (a);
c. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah
Desa secara merata atau berdasarkan perhitungan ADD Minimal.
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari ADD dan Retribusi · Daerah, menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlsalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pemerintah Desa yang ada di Bank Sulselbar Cabang Masamba.
(3) ADD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat clisalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah
Provinsi 'Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan anggarannya telah diterima di Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
(l) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan
ditetapkan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 9) sebagairnana telah diubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Rote Ndao tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Rote Ndao dicabut
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota perlu segera diwujudkan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur tentang Kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13062 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS/DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang
Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016
pelayanan - kesehatan - gratis - di - puskesmas - puskesmas - tertentu - pos - kesehatan - desa - pondok - bersalin - desa - dan - labilatorium - kesehatran - daerah - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan meruapakan investasi masa depan bagi penigkatan SDM dan produktivas, dalam upaya meningkatan dersjat ikesehatan masyarakat maka perlu menetapkan Perbup tentang pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatanm Desa, Pomdok Berasalin dan Lab. Kesehtan Daerah di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Pangandaran No. 3 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran no. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Jenis Pelayanan Kesehatan, Biaya Pelayanan Kesehatan Gratis, Syarat Untuk Memperoleh Pelayanabn Kesehatan Gratis, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis, Pembiayaabn Pelayanan Kesheatan Gratis, Prosedur Permintaan Pembayaran Verifikasi Dan Penyaluran Dana pelayanan kesehatan Gratis, Pembinaan Pencatatan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
ABSTRAK:
- bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong,
khususnya yang mengatur tentang perangkat gampong
masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun
dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 16, Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2023
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika dalam kehidupan masyarakat Desa, diperlukan Penataan Desa yang selaras sesuai dengan nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan penataan Desa merupakan upaya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penataan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa, Pembentukan Desa, Syarat Pembentukan Desa, Tata Cara Pembentukan Desa, Perubahan Status Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan pengembalian Desa Persiapan ke Desa induk, aset desa dari desa hasil pemekaran/penggabungan bagian desa atau penggabungan beberapa bagian desa, penataan desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat