Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pemberhentian kepala desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 ) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42)
peraturan ini mengenai tata cara pemberhentian kepala desa . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; pemberhentian kepala desa ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2015
PEDOMAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH, PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/No. 43 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkari · tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15
Tahun 2014 ten tang Pedoman Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat
Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan
dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi
Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi
Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
12 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pemilihan kepala desa di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Pemilihan kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hari, tanggal, dan bulan yang sama dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagairnana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya rnasa jabatan kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan
c. ketersedian PNS yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa
UU No 23 Tahun 2000; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PerPres No 36 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; PerMenDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015; PerMen Keuangan No 93/PMK.07/2015
1. Ketentua Umum; 2. Pengalokasian Dan Perhitungan Dan Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Desa; 5. Pelaporan Dana Desa; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pengelolaan Aset Desa
Bab III Pejabat Pengelola Aset Desa
Bab IV Pengelolaan Aset Desa
Bab V Tukar Menukar
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Hasil Pengelolaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Bupati Banjamegara Nomor 671 Tahun 2010 dicabut.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa.
Berdasarkan Hak Asal Usul dan KewenanganLokal
Berskala Desa;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pungutan Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 64 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2013
PEDOMAN PENYUSUNAN HARI KERJA DAN JAM KERJA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2013/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya pedoman penyusunan hari kerja dan jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 42 Tahun 2016
PEMERINTAH DESA – ORGANISASI DAN TATA KERJA – SUSUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , perlu ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayah. Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
17 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat