PEDOMAN PENYUSUNAN HARI KERJA DAN JAM KERJA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2013/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya pedoman penyusunan hari kerja dan jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
- 5 hlm
|