Perturan ini mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa. peraturan ini mencakup ketentuan dana desa; ketentuan dana GEDERMA; Ketentuan dana RT bersih; asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBDesa; pengelolaan; penerbitan SP2D; larangan penerbitan SP2D melewati tahun anggaran berjalan; mekanisme penyaluran dana desa, dana GEDERMA dan dana RT bersih; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; pemeriksaan internal dan eksternal; kerugian desa; pengurangan dana desa, dana gederma, dana RT bersih
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat