peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. peraturan ini mencakup perubahan ketentauan pada bab I pasal 1 diubah dengan menyisipkan 2 angka baru diantara angka 13, angka 14 dan angka 22 dan angka 23 yakni angka 13a, angka 22a dan menghapus angka 25; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan BAB V Pasal 20 diubah; Ketentuan Bagian Kedua Belanja Desa Pasal 30 diubah; Ketentuan Bagian Ketiga Penatausahaan Pasal 49 diubah; Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 49A; Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipka dua Pasal baru yakni Pasal 50A dan Pasal 50B; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan Pasal 59 diubah; Ketentuan BAB IX Pasal 60 diubah; Ketentuan BAB X Pasal 61 diubah; Ketentuan BAB XI Pasal 62 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat