Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 42 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. peraturan ini mencakup perubahan ketentauan pada bab I pasal 1 diubah dengan menyisipkan 2 angka baru diantara angka 13, angka 14 dan angka 22 dan angka 23 yakni angka 13a, angka 22a dan menghapus angka 25; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan BAB V Pasal 20 diubah; Ketentuan Bagian Kedua Belanja Desa Pasal 30 diubah; Ketentuan Bagian Ketiga Penatausahaan Pasal 49 diubah; Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 49A; Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipka dua Pasal baru yakni Pasal 50A dan Pasal 50B; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan Pasal 59 diubah; Ketentuan BAB IX Pasal 60 diubah; Ketentuan BAB X Pasal 61 diubah; Ketentuan BAB XI Pasal 62 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 42 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
BD 2018/NO. 42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan