Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 42 Tahun 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayah. Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
14 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.42
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 2285 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan