Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berwenang mengelola arsip tingkat provinsi.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.87 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman, Penjelasan 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan melalui beberapa tahapan meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, pembiayaan, pengawasan dan pembinaan serta pelantikan calon Kepala Desa yang memiliki kemampuan, integritas, komitmen, serta dipercaya oleh masyarakat desa. Perlu ada pengaturan dalam pemilihan kepala desa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa
6. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2013.
35 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan menara telekomunikasi dapat berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang dapat bermanfat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar–benar bermanfaat bagi masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian dan penertiban menara komunikasi, selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
UUd 1945; UU 5/1999; UU 36/1999; UU 28/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 12/2012; UU 23/2014; PP 52/2000; PP 53/2000; PP 53/2000; PP 58/2005; PP 38/2007; PermenKominfo 02/PER/M.Kominfo/3/2018; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, MenKominfo, dan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 dan Permendagri Nomor 1/2014
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah
Pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi bertujuan untuk :
a. mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya;
b. mewujudkan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, kaidah tata ruang dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas;
c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pariwisata
ABSTRAK:
kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dapat
dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
Kabupaten Kerinci dengan potensi kekayaan alam, kawasan konservasi, sejarah, seni dan budaya, serta tradisi masyarakat dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial;
untuk mendukung pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kerinci agar dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan lingkungan hidup diperlukan adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permen Parawisata No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan parawisata, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah daerah; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelatihan Sumber Daya manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan clan pemberhentian unsur pelaksana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah mi.
Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Derah ini mulai berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2016
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi sektor Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Nomor 20 Tahun 2011; Perbup Sorong Nomor 4 Tahun 2013; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan; Penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 12 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JAMINAN KESEHATAN NASIOANAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT RSUD KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut RSUD Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana hasil pembayaran klaim, bagi Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD, pengelolaan dan pemanfaatannya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan RSUD Kaur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 29 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 44 Tahun 2009
11. UU No. 40 Tahun 2004
12. PP No. 32 Tahun 1996
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permenkes No. 159.b/MENKES/PER/II/1988
16. Permenkes No. 903/MENKES/PER/V/2011
17. Permenkes No. 40 Tahun 2012
18. Permenkes No. 28 Tahun 2014
Pasal 2 :
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jasa pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
(2) Status fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang belum menerapkan PPK-BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta sesuai Surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaran transaksi non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.3 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, diubah Permendagri No.120 tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Jenis Transaksi Non Tunai, Pengecualian dan Batasan uang Tunai untuk Kegiatan Operasional; Mekanisme Penerimaan dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Mekanisme Pengeluaran dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Pembiayaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat