Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Jenis Transaksi Non Tunai, Pengecualian dan Batasan uang Tunai untuk Kegiatan Operasional; Mekanisme Penerimaan dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Mekanisme Pengeluaran dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Pembiayaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat