Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Jenis Transaksi Non Tunai, Pengecualian dan Batasan uang Tunai untuk Kegiatan Operasional; Mekanisme Penerimaan dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Mekanisme Pengeluaran dalam Sistem Transaksi Non Tunai; Pembiayaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan