Pasal 2 : (1) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jasa pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (2) Status fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang belum menerapkan PPK-BLUD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat