PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD 2020/62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal, yaitu Ketentuan Umum, Gaji Ketiga Belas, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Waktu Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan akuntabel, maka diperlukan adanya Aparatur Pengawas yang profesional;
b. bahwa guna memperlancar pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan juga memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan kinerja Aparatur Pengawas;
c. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sampang, maka dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sampang;
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran;
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut :
a. Auditor dan Pemeriksa yang mendapatkan tugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Pengawasan Reguler yang telah ditetapkan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sampang maupun Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) berdasarkan pengaduan Masyarakat atau Sumber Lain, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas memperlancar proses pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah mulai dari Perencanaan sampai dengan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan serta Gelar Pengawasan, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INTENSIF BAGI TENAGA KESEHATAN, TENAGA PENUNJANG NON KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan meningkatnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten ketapang perlu upaya antisipasi dan penanganan yang tepat da menyeluruh;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah; UUD 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permenkes No.12 Tahun 2021, Perda No.10 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2020, Perda No.14 Tahun 2020, Perbup No.69 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Pemberian Inisiatif, Prosedur Pemberian Inisiatif Dan Sumber Penganggaran Insentif, Verifikasi dan Vlidasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan sesuai dengan kemampuan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, sarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo tentang Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 188/8/404.1.1.3/2017 tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 62 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi
PERBUP Kab. Rembang No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
PERBUP Kab. Rembang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga ahli Fraksi Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2019/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi
ABSTRAK:
bahwa besaran kompensasi tenaga ahli fraksi pada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga Peraturan Bupati
Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya
Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut,
Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan
Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat
Kelengakapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta
Tenaga Ahli Fraksi perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 tahun 2017; PP No 12 tahun 2018; PP No 12 tahun 2019; Permendagri No 80 tahun 2015 sebegaimana telah diubah dengan Permendagri no120 Tahun 2018; Perda Kab rembang no 2 tahun 2017; Perbup rembang no 28 tahun 2017; perbup Rembang no 39 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Rembang no 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perbup Bupati Rembang No 39 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeliharaan, Pemberian Kompensasi dan Insentif, dan
Pemberian Penghargaan Pelestarian Cagar Budaya
di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 55 ayat (6) dan Pasal 56 ayat (3) dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan
Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemeliharaan, Pemberian Kompensasi Dan Insentif, Dan Pemberian
Penghargaan Pelestarian Cagar Budaya Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur pemberian imbalan berupa uang dan/ atau bukan uang dari Pemerintah
Daerah, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bantuan lain
bersifat non dana dari Pemerintah Daerah, atas upaya upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya , Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,
dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan.
tetap lestari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 496
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 dan dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, yaitu Pasal 7 huruf d diubah; Pasal 11 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat (7), ayat (8), ayat (10) dan ayat (11); Ketentuan Pasal 12 ditambah satu ayat yaitu ayat (13) huruf b; Pasal 19 ayat (12) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
49 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2023 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Nonaparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa pemberian tunjangan pegawai merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guna meningkatkan daya beli pegawai Kabupaten Tangerang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang; bahwa untuk mempertahankan daya beli pegawai nonaparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan gaji ketiga belas bagi pegawai nonaparatur sipil negara.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2020; Perda Nomor 6 Tahun 2022; Perbup Nomor 90 Tahun 2022; Perbup No. 52 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 138 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 138 Tahun 2021
telah diatur Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penyederhanaan
reformasi birokrasi yang menyebabkan perubahan
variabel penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil sehingga Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 88 Tahun 2021 perlu diubah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 138
Tahun 2021.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 138
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan PP Nomor 13 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat