Peraturan ini mengatur pemberian imbalan berupa uang dan/ atau bukan uang dari Pemerintah Daerah, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bantuan lain bersifat non dana dari Pemerintah Daerah, atas upaya upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya , Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan. tetap lestari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat