Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 62 Tahun 2020

Tata Cara Pemeliharaan, Pemberian Kompensasi dan Insentif, dan Pemberian Penghargaan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pemberian imbalan berupa uang dan/ atau bukan uang dari Pemerintah Daerah, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bantuan lain bersifat non dana dari Pemerintah Daerah, atas upaya upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya , Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan. tetap lestari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeliharaan, Pemberian Kompensasi dan Insentif, dan Pemberian Penghargaan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
12 November 2020
Tanggal Pengundangan
13 November 2020
Tanggal Berlaku
13 November 2020
Sumber
BD.2020/No.65
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan