Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019, perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 147 Tahun 2017;
Dalam peraturan perda ini berisi 1 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 42 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyuasin No. 12 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Nomor 169 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu mengatur Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten
Banyuasin Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah
Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta
Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014;;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019 ;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 84 Tahun 2015;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permendagri No 119 Tahun 2019;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2019;Perbup No 185 Tahun 2016;Perbup No 9 Tahun 2019;Perbup No 114 Tahun 2019;Perbup No 186 Tahun2019;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Perberlakuan penganggaran ,Besaran penghasilan tetap dan tunjangaan kepala desa dan perangkat desa ,Tunjanagan anggota BPD,Insentif rukun tetangga ,Honorarium petugas pemangku adat dan anggota pelindungan masyarakat,Standar biaya jasa kegiatan desa ,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Mencabut eraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah
Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta
Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2019 dan
Peraturan Bupati Nomor 169 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah
Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta
Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2019
24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 42 Tahun 2017
PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, meningkatkan perekonomian Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa berdaya guna dan berhasil guna, perlu pedoman tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengurusan dan pengelolaan BUMDesa; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
25 halaman; Lampiran 28 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2021
Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2021/ No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW
ABSTRAK:
a. bahwa RT dan RW sebagai salah satu Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai peran penting dalam
mendukung Pemerintah Daerah, khususnya di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, Pembangunan,
Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Kemasyarakatan dan
Pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa, dinyatakan bahwa sumber pendanaan
LKD salah satunya berasal dari Bantuan dari APBD
Kabupaten;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional
Ketua RT dan Ketua RW;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional
Ketua RT dan Ketua RW yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW; Sumber Pendanaan; Pengalokasian; Arah Penggunaan Bantuan Keuangan; Tata Cara Pencairan Dana; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
PEDOMAN-PENGGUNAAN-ALOKASI DANA DESA-SETIAP-DESA-DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai sumber dana alokasi dana desa, besaran alokasi dana desa, dan belanja lainnya seperti tunjangan, jaminan dan biaya operasional serta pengalokasian alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusnan APBDes diatur dengan Perbup setiap tahun, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2020;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 111 Tahun 2014; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2020 dan Perubahan APBDes TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Batang No 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBDes (Berita Daerah Kab Batang Tahun2 017 No 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 130 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Kegiatan
3. Penganggaran
4. Pelaksanaan Anggaran
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MEMPAWAI
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Realisasi Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kab/Kota sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 9 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 10 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 11 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 12 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 14 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 15 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Pontianak No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 4 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 6 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Uraian APBDesa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retda, Penyaluran, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
12 Halaman, Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2016 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Aset Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat