ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Realisasi Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kab/Kota sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati terkait.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 9 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 10 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 11 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 12 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 14 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 15 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Pontianak No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 4 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 6 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Uraian APBDesa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retda, Penyaluran, Penutup.
|