PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-INDRAGIRI-HULU-NOMOR-10-TAHUN-2019-TENTANG-PEDOMAN-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DESA-DI-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019, perlu dilakukan perubahan
- Dasar Hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 147 Tahun 2017;
- Dalam peraturan perda ini berisi 1 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
- PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
|