Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 42 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan perda ini berisi 1 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/42
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan