PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 12.637 peraturan dalam 0,051 detik

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2017
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Mencabut :
  1. PERPRES No. 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1993
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
  2. KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
  3. KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
  4. KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992
  2. KEPPRES No. 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Strutural Sebagimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1991
  3. KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 62 Tahun 2018
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

APBD Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1971
Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2003
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Partai Politik dan Pemilu Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 62 Tahun 2018
Pedoman Bıaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Standar/Pedoman

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keeempat Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 62 Tahun 2019
PEDOMAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 62 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan