PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 45 Tahun 2009 tanggal 31
Desember 2009 tentang Persetujuan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2010, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2010 Kabupaten Klaten:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Bupati Klaten Nomor 027/528/2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
- 5 hlm
|