Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2010

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
29 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2010
Tanggal Berlaku
29 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan