Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Memberikan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pajak atas pemberian tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini dibebankan kepada masing-masing penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat