Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2010

Pemberian Penghargaan Uang Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Pensiun Dan Meninggal Dunia Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentan Umum, Pemberian Penghargaan Uang Tali Asih Kepada PNS Yang Pensiun Dan Meninggal Dunia, Tata cara Permohonan Pemberian Penghargaan Uang Tali Asih Kepada PNS Yang Pensiun Dan Meninggal Dunia, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Uang Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Pensiun Dan Meninggal Dunia Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2010
Tanggal Berlaku
22 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.02
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan