Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. TKI diberikan paling banyak sebesar 1 kali uang representasi Ketua DPRD, sementara BPO Pimpinan DPRD disediakan paling banyak sebesar 2 kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 ½ kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD, dengan penganggaran yang disusun oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban dilakukan melalui laporan hasil pelaksanaan tugas yang mencakup rincian penggunaan dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat