Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran II ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPAEN KETAPANG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2010
Tanggal Berlaku
17 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.4, LL Kab Ketapang: 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan